Polsek Gunung Kijang Meringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas di Tanjungpinang

- Minggu, 29 Januari 2023 | 18:36 WIB
Pelaku pencurian tabung gas saat diamankan di Polsek Gunung Kijang, Minggu (28/01/2023) (Humas Polres Bintan)
Pelaku pencurian tabung gas saat diamankan di Polsek Gunung Kijang, Minggu (28/01/2023) (Humas Polres Bintan)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polsek Gunung Kijang meringkus pelaku pencurian tabung gas yang sudah membuat warga sekitar menjadi resah, Minggu (29/01/2023).

Polsek Gunung Kijang dapat menjawab terhadap keluhan dari warga Kecamatan Gunung Kijang ketika masyarakat menyampaikan informasi langsung sering terjadinya aksi pencurian tabung gas pada Jumat curhat beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Polsek Gunung Kijang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengungkapkan bahwa aksi pencurian tabung gas di warung milik warga yang sudah beberapa kali terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang sudah ditangkap.

Baca Juga: TRC BPBD Kabupaten Lingga Serahkan Bantuan Logistik Kepada Korban Bencana Alam

"Pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah RMIH (26) seorang pria yang mempunyai seorang anak bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang, telah melakukan pencurian tabung gas di 4 lokasi atau 4 TKP, " terang Iptu Sugiono.

Iptu Sugiono menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari ketahuannya oleh korban aksi pencurian yang dilakukan pelaku pada sebuah warung, selanjutnya korban berteriak sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa kabur sebuah tabung gas dengan menggunakan sepeda motor.

Dengan kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Gunung Kijang dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku, Berbekal informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yofi Akbar, S.H langsung melakukan perburuannya dengan mengejar pelaku.

Baca Juga: Muhammad Rudi dan Marlin Agustina Turut Serta Dalam Batam Bersepeda 2023

Tanpa butuh waktu lama setelah menerima laporan pelaku langsung diringkus di kediamannya di Kota Tanjungpinang dengan barang bukti berupa 8 buah tabung gas dan 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian telah diamankan di Polsek Gunung Kijang.

"Saat ini untuk tersangka telah di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.P dengan ancaman kurungan 5 tahun Penjara, " pungkas Iptu Sugiono.

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polres Bintan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X