HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polsek Gunung Kijang meringkus dua orang pelaku yang sedang melakukan hubungan intim di Hotel Miami yang berada di Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, Jumat (27/01/2023).
Polsek Gunung mendapatkan laporan dari suami korban dimana sang istrinya ketahuan sedang melakukan hubungan intim bersama laki-laki lain di hotel tersebut.
Tersangka inisial MMM ( Pria/23 tahun ) dan ISB (Perempuan) tertangkap basah ketika melakukan hubungan intim, kedua tersangka ini sudah di bawa ke Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Punya Rencana Masa Depan dengan Richard Eliezer, Sang Tunangan: Saya Masih Menunggu
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengungkapkan pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 04:30 Wib, pelapor bersama saudara Budi beserta tiga orang lainnya mendatangi Hotel Miami yang berada di Desa Toapaya Selatan.
Selanjutnya pelapor mendobrak / menendang pintu Hotel tersebut ternyata Istri sah dari Pelapor bernama ISB dan anaknya yang masih berusia satu tahun lima bulan sedang bersama MMM yang diduga telah melakukan perzinahan.
"Pada saat dilakukan interogasi awal ke dua pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim/persetubuhan. Pelaku Melakukan hubungan intim (perzinahan_red) padahal diketahui telah kawin," jelas Iptu Sugiono.
Baca Juga: Hotman Paris Pastikan Tidak Ada Mediasi Antara Venna Melinda dan Ferry Irawan
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP
Artikel Terkait
Seorang Pelajar SMP Ditangkap Terkait Laporan Kasus Asusila Terhadap Anak Berusia 11 Tahun.
Ditreskrimum Polda Kepri Mengamankan Tersangka Pencurian Single Bouy Morring
Gelapkan Dana Kantor Ratusan Juta, NP terciduk Polisi
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Pencurian Rokok