• Sabtu, 23 September 2023

Polsek Gunung Kijang Amankan Pelaku Hubungan Intim di Sebuah Hotel

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:48 WIB
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono ketika memimpin Konfrensi pers beberapa waktu lalu, Jumat (27/01/2023) (Polsek Gunung Kijang)
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono ketika memimpin Konfrensi pers beberapa waktu lalu, Jumat (27/01/2023) (Polsek Gunung Kijang)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polsek Gunung Kijang meringkus dua orang pelaku yang sedang melakukan hubungan intim di Hotel Miami yang berada di Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, Jumat (27/01/2023).

Polsek Gunung mendapatkan laporan dari suami korban dimana sang istrinya ketahuan sedang melakukan hubungan intim bersama laki-laki lain di hotel tersebut.

Tersangka inisial MMM ( Pria/23 tahun ) dan ISB (Perempuan) tertangkap basah ketika melakukan hubungan intim, kedua tersangka ini sudah di bawa ke Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Punya Rencana Masa Depan dengan Richard Eliezer, Sang Tunangan: Saya Masih Menunggu

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengungkapkan pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 04:30 Wib, pelapor bersama saudara Budi beserta tiga orang lainnya mendatangi Hotel Miami yang berada di Desa Toapaya Selatan.

Selanjutnya pelapor mendobrak / menendang pintu Hotel tersebut ternyata Istri sah dari Pelapor bernama ISB dan anaknya yang masih berusia satu tahun lima bulan sedang bersama MMM yang diduga telah melakukan perzinahan.

"Pada saat dilakukan interogasi awal ke dua pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim/persetubuhan. Pelaku Melakukan hubungan intim (perzinahan_red) padahal diketahui telah kawin," jelas Iptu Sugiono.

Baca Juga: Hotman Paris Pastikan Tidak Ada Mediasi Antara Venna Melinda dan Ferry Irawan

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Polsek Gunung Kijang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X