HARIANMEMOKEPRI.COM -- Seorang pelaku pencurian inisial HS berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (24/01/2023).
HS melakukan aksinya dengan mengambil macam rokok di sebuah Kios di Perumahan Bumi Air Raja Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang ini kemudian menjual rokok tersebut di postingan media sosial Facebook dengan nama akun ABUSAHIR.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono mengungkapkan adapun Kronologis Kejadian pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 23: 00 wib pelaku mendobrak pintu belakang kios milik korban dan pelaku masuk kedalam kios dan mengambil berbagai macam rokok selanjutnya pelaku pergi meninggalkan kios dalam keadaan pintu belakang tetap terbuka. Selanjutnya pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pkl 13: 00 wib saksi melihat pintu belakang kios milik korban sudah terbuka lalu saksi memberitahukan kepada suaminya dan selanjutnya di laporkan kepada ketua RT, dan kemudian di laporkan kepada korban bahwa kios milik korban di duga telah terjadi pencurian sementara pada saat itu keberadaan korban masih berada di kampung.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrim, Polresta Tanjungpinang Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Bencana Alam
"Atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi saudaranya untuk meminta tolong melakukan pemeriksaan terhadap barang milik korban yang hilang sehingga setelah di periksa bahwa di temukan banyak barang milik korban yang hilang yaitu beberapa selop rokok berbagai merk yang terletak di bawa meja dan beberapa bungkus rokok yg ada di etalase. Dari total jumlah rokok yg hilang di perkirakan lebih kurang seharga Rp. 7.390.200. Korban meminta kepada saudara korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek tanjungpinang Timur,"ujar AKP Adam dalam konfrensi persnya.
Kronologis penangkapan, lanjut AKP Adam, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pkl 16:00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi ,S.H, mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menggunakan akun facebook an. "ABUSAHIR" sedang akan menjual beberapa rokok melalui postingan media sosial FACEBOOK ( BJB ).
Baca Juga: Gelapkan Dana Kantor Ratusan Juta, NP terciduk Polisi
Dapat di duga atau di perkirakan bahwa rokok tersebut adalah barang milik korban yg di curi oleh si pelaku. Sehingga tim melakukan penawaran terhadap rokok tersebut dengan cara COD dengan titik temu di batu 5 bawah Jl. Rawasari. tidak lama kemudian pelaku datang dengan membawa rokok tersebut. Kemudian selanjutnya pelaku langsung di amankan dan di lakukan interogasi/wawancara oleh tim jatanras Polsek Tanjungpinang Timur.
Dari hasil interogasi/wawancara pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios milik korban dan selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan 73 Bungkus Rokok dan Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP," tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Artikel Terkait
Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi dengan Bermodal Rekaman CCTV
Seorang Pelajar SMP Ditangkap Terkait Laporan Kasus Asusila Terhadap Anak Berusia 11 Tahun.
Ditreskrimum Polda Kepri Mengamankan Tersangka Pencurian Single Bouy Morring
Gelapkan Dana Kantor Ratusan Juta, NP terciduk Polisi