• Sabtu, 23 September 2023

Gelapkan Dana Kantor Ratusan Juta, NP terciduk Polisi

- Selasa, 24 Januari 2023 | 20:36 WIB
Kapolsek Tanjungpinang Timur didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang saat Konfrensi pers, Selasa (24/01/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang)
Kapolsek Tanjungpinang Timur didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang saat Konfrensi pers, Selasa (24/01/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Seorang pelaku penggelapan dana dengan menggunakan jabatannya sebagai Admin Head di Kantor Kredit Plus kini harus berurusan dengan hukum, Selasa (24/01/2023).

Pasalnya pelaku inisial NP menggelapkan dana kantor sebesar Rp 132 Juta ketika dilakukan pengecekan pendataan dan audit keuangan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 yang lalu.

Sejak dilakukan audit, NP tidak di ketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut Kredit Plus Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 132 juta dan selanjutnya Pihak Kredit Plus sebagai korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Baca Juga: Program Asimilasi Rumah di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Diperpanjang Hingga Juni 2023

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono mengungkapkan adapun kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 pukul 16.30 Wib tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi SH melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku (NP) dengan cara mengumpulkan bahan-bahan keterangan dari para saksi dan juga melakukan observasi tentang keberadaan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan di ketahui keberadaan NP berada di Kota Batam. Selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung memburu pelaku ke kota Batam setelah sampai di kota Batam tim langsung melakukan kerja sama dan koordinasi dengan tim Jatanras Polresta Barelang sehingga dapat di ketahui tentang keberadaan pelaku yg di ketahui berada di daerah batam kota dan selanjutnya tim mengamankan pelaku untuk dilakukan Interogasi/wawancara,"ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur saat melaksanakan Konferensi Pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Dari hasil wawancara pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap NP Pasal 374 KUHP.

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X