• Sabtu, 23 September 2023

Ditreskrimum Polda Kepri Mengamankan Tersangka Pencurian Single Bouy Morring

- Kamis, 19 Januari 2023 | 21:28 WIB
Kabid Humas Polda Kepri memimpin Konfrensi pers di lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (19/01/2023)
Kabid Humas Polda Kepri memimpin Konfrensi pers di lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (19/01/2023)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 14 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Perairan Kepulauan Anambas beberapa waktu silam. 

Ke 14 orang tersangka yang diringkus Ditreskrimum Polda Kepri yakni berinisial BA Alias A, D Alias A, H Aias M, AA, M Alias S, PMSH Alias H, AF Alias A, inisial A, MA Aias K, inisial C, WP Alias P, WM Alias P, A alias P dan I Alias IS.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H., menjelaskan kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama Single Bouy Morring, ini adalah sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal kapal diangkut untuk dijual keluar negeri.

Baca Juga: Ini Cara mempercepat Windows 10 yang Lemot dan Menjengkelkan

"Alat ini lah yang diambil atau dicuri oleh 14 tersangka ini. Tentunya dari para pelaku yang sudah diamankan ini mempunyai masing masing peran termasuk juga sudah kita amankan otak pelaku yang merencanakan pencurian ini. Kemudian hasil dari pencurian tersebut dijual di daerah Tanjungpinang dengan berat kurang lebih 15 Ton dan dijual dengan harga kurang lebih 79 Juta Rupiah," ungkap Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian dalam konfrensi persnya bertempat di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (19/01/2023).

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada tanggal 12 Desember 2022 di Perairan Kepulauan Anambas. Untuk sebagai korban adalah PT. Pertalahan Arnebatara Natuna, dimana dalam kasus ini dilakukan oleh 14 tersangka dengan berbagai peran ada yang sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima.

"Hal ini dilakukan secara terencana dan bersama-sama. Kemudian ada juga berbagai macam barang bukti seperti gergaji, Palu besar dan kecil, mata uang Rupiah, Handphone, Kapal Motor, Potongan Besi SBM dan tabung Oksigen. Total barang bukti yang diamankan kurang lebih ada sekitar 34 jenis alat bukti dan barang bukti," jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polda Kepri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X