• Sabtu, 23 September 2023

Seorang Pelajar SMP Ditangkap Terkait Laporan Kasus Asusila Terhadap Anak Berusia 11 Tahun.

- Rabu, 18 Januari 2023 | 11:44 WIB

Harianmemokepri.com - Seorang pelajar SMP yang baru berusia 14 tahun harus berurusan dengan polisi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Remaja tanggung itu ditangkap terkait laporan kasus pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun.

Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja mengatakan aksi asusila pelajar SMP terhadap korbannya yang merupakan siswi SD itu terjadi sejak 2022 lalu. Tepatnya April hingga November, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali.

Baca Juga: Pemkab Karimun Kembangkan Kawasan Coastal Area, Sediakan Gerobak dan Tenda untuk Pedagang Kuliner

Kejadian pertama ketika korban sedang berada di salah satu rumah ibadah. Kemudian Pelajar SMP alias pelaku datang dan mendekati korban. Selanjutnya korban diajak bermain di lantai dua rumah ibadah tersebut. 

Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksinya. Korban kemudian dipaksa dan dicabuli, setelah itu korban diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Baca Juga: PSSI Melakukan Proses Verifikasi Kelengkapan Dokumen Kandidat

"Jadi 4 kali pelaku mencabuli korban di tempat yang berbeda. Ada di tempat ibadah dan juga rumah," ujar Jakson 

alibat perlakuan tidak senonoh dan kerap mendapatkan ancaman dari pelaku, korban menjadi pendiam, hal tersebut membuat orang tua korban curiga, lantaran anaknya yang semula periang kini berubah drastis.

Baca Juga: Jokowi Menekankan Tahun 2023 Ancaman Inflasi dapat diredam

Korban akhirnya bercerita bahwa dirinya dicabuli saat dibujuk oleh orang tuanya. orang tua korban langsung membuat laporan ke kepolisian keitka mendengar pengakuan dari anaknya tersebut.

Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dari informasi yang didapat, masih ada korban lain yang mendapatkan perlakuan yang sama namun baru satu yang membuat laporan. sehingga Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih menunggu laporan dari korban lainnya

Editor: Agus Rian Darma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X