HUKRIM (HMK) — Dua orang pelaku klaim fiktif manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari dua laporan BPJAMSOSTEK terkait dugaan manipulasi data kependudukan dan pemalsuan dokumen persyaratan klaim yang dilakukan oleh masing-masing pelaku.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengapreasiasi gerak cepat dari tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ini.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pemerasan, 2 Pelaku Minta Uang Sebesar 50 Juta
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari tim Krimsus Polda Jatim atas kasus ini, karena tidak membutuhkan waktu lama sejak kami membuat laporan, para pelaku sudah bisa tertangkap,”ungkap Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dilansir Kabar Rakyat dari BPJamsostek, Jum’at (14/2022).
Menurut keterangan dari Polda Jatim masing-masing pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku berinisial DS ditangkap di daerah Karanganyar Jawa Tengah, sementara pelaku lain yang berinisial AH alias CAH berhasil dibekuk di rumahnya di Sidoarjo Jawa Timur.

