HMK, HUKRIM -- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial JR di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang, Minggu (08/01/2023).
Pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023, sekira pukul 11.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu.
Sehubungan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melaporkan kepada AKP Efendi, S.H., M.H. selaku Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, Satresnarkoba langsung bergerak menuju ke lokasi dan setibanya di lokasi yang di tuju Satresnarkoba melihat pelaku selanjutnya langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap JR pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan kepada JR, ditemukan sebuah Kotak Rokok Merk HD di Sepeda Motor yang dikendarainya, didalam Kotak Rokok tersebut ditemukan satu paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening.
JR mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Lain dari itu juga turut diamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Narkotika berupa satu unit Handphone Merk Samsung warna Biru beserta kartu didalamnya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening berat kotor 5,28 Gram, sebuah Kotak Rokok Merk HD, satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam satu unit Handphone Merk Samsung warna Biru beserta kartu didalamnya.
"Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Efendi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika