2 Pria Ditangkap Polisi setelah Perkosa Anaknya Masing-Masing

- Senin, 28 November 2022 | 09:41 WIB
Ilustrasi kasus ayah perkosa anak. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN
Ilustrasi kasus ayah perkosa anak. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN

HMK, CIREBON -- Dua pria ditangkap Polisi di Cirebon akibat perbuatannya melakukan perkosaan terhadap anaknya masing-masing.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan bahwa kedua pria bejad ini kini sudah ditahan di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat

"Kami tangkap dua orang, satu ayah kandung dan satu ayah tiri yang melakukan rudapaksa kepada anaknya," kata Anton di Cirebon, Minggu (27/11).

Tersangka pertama ialah SR (38) yang memerkosa anak kandung berulang kali. Pelaku SR melancarkan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2020. Tindakan asusila itu dilakukan SR di rumahnya di Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi.

SR kini ditahan dan diproses oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. "Tersangka melakukan rudapaksa korban sebanyak tiga kali dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2016, saat korban masih berusia 10 tahun," tutur Kompol Anton.

Kemudian, tersangka kedua ialah SL (54) melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar (15).



Tersangka melakukan aksinya berulang kali sejak 2020 di rumahnya. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka melakukan rudapaksa dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya," ujar Anton. Atas perbuatannya, tersangka SR dan SL dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X