Harian Memo Kepri | Kriminal — Simpan 50 bungkus sabu, 2 bandar narkoba berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, di sebuah rumah yang berada di Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk, pada Minggu (30/2019) dini hari.
Bandar sabu yang berhasil diamankan RY (33) dan DW (23), tidak bisa mengelak saat rumahnya digeledah ditemukan sabu yang siap untuk dijual.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan,”Pelaku RY yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan DW yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Minggu (30/2019) pagi.
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan puluhan bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.