Hukum dan Kriminal

Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Penipuan Pembelian Satu Unit Alat Berat

24
×

Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Penipuan Pembelian Satu Unit Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Pelaku penipuan dan atau penggelapan yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur

HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pria inisial HD (33) kini harus berurusan dengan hukum akibat melakukan penipuan dan atau penggelapan, Kamis (23/2023).

Adapun kronologis kejadian penipuan tersebut bermula, Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 10:00 WIB yang mana korban sedang berada di Kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman Km 14 Kelurahan Pinang Kencana. 

Kemudian korban didatangi oleh HD dan ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063. 

Baca Juga: Ini Dia 3 Nilai Positif Yang Terkandung Dalam Film Open BO, Apa Saja? Berikut Informasinya

Lalu terjadilah kesepakatan HD membeli dengan harga sebesar Rp 380 juta, yang mana korban melakukan pembayaran dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp 190 juta yang tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.

Sekira pukul 15.00 WIB, korban mengirimkan 1 unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat HD tersebut.

Namun di saat korban hendak melakukan pencairan atau penarikan dana melalui cek kontan pada tanggal 23 Desember 2022 ternyata cek tersebut tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Satu Hari Puasa Ramadhan, Masyarakat Tanjungpinang Padati Bazar Ramadhan

Korban langsung menghubungi HD tapi tersangka memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry