HARIANMEMOKEPRI.COM — Satgas Anti Mafia Sepak Bola menetapkan enam orang tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara dua klub peserta kompetisi kasta kedua itu pada bulan November 2018 silam

Keenam pelaku yang ditetapkan oleh Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri yakni inisial, K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Baca Juga: Berkunjung Ke Kantor PLN Tanjungpinang, Hasan Berharap Pasokan Listrik Jadi Prioritas Pada Pemilu Mendatang

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut keenam tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak wasit dan dua orang dari pihak klub sepakbola.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Asep di Mabes Polri Jakarta, Rabu (27/2023).