HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang melakukan Pemusnahan barang bekas berupa pakaian dan sepatu di TPA Ganet Tanjungpinang Timur, Kamis (30/2023).
Pemusnahan barang bekas tersebut merupakan instruksi dari Presiden Jokowi dan diteruskan oleh Kapolri untuk pakaian bekas karena pakaian bekas dari luar bisa mematikan usaha kecil menengah produksi dalam negeri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan jajaran Polresta Tanjungpinang maupun Satreskrim dan Bhabinkamtibmas memberikan informasi, rangkul masyarakat apabila ada informasi di lapangan.