HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur memburu pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Hal ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencabulan anak dibawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi ketika di konfirmasi melalui WhatsApp membenarkan dan telah mengantongi ciri ciri pelaku
“Benar, namun pelaku masih kita cari untuk ciri – ciri pelaku sudah kami kantongi. Kami juga masih mencari keberadaan pelaku,” jelas Ipda Apriadi, Kamis (12/2023).
Ipda Apriadi menghimbau kepada masyarakat bagi yang menemukan keberadaan pelaku untuk menghubungi Polsek Tanjungpinang Timur.
Sementara pelaku masih dalam pengejaran dan penyelidikan Unit Polsek Tanjungpinang Timur
“Bagi yang melihat dan menjumpai pelaku dapat menghubungi Polsek Tanjungpinang Timur atau Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi 081364534060,” jelasnya.
Adapun kronologisnya dimana pada Senin 09 Oktober 2023 pukul 12:30 Wib korban inisial RE dan AWS (14) menceritakan kepada orang tuanya bahwa pelaku inisial EP telah menunjukkan video porno kepada korban.

