HARIANMEMOKEPRI.COM — Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan
Didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian,Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni, dan Ps.Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Selasa (11/2023).
Baca Juga: Pasar Murah Ramadhan Kodim 0315 Tanjungpinang Diserbu Masyarakat Sejak Pagi
Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BON Provinsi Kepri Yudi Hermawan menjelaskan Satgas Mafia Tanah Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 Hektar