HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pemuda inisial LS (24), Rabu (22/2023).
Pelaku LS ini melakukan aksi Persetubuhan anak dibawah umur dilakukannya kepada korban inisial RAP (17) di Jl. Hang Lekir Gang Dahlia Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Korban inisial RAP (17) terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggung jawab
Baca Juga: Kapan Shalat Tarawih Bisa Dikerjakan dan Apa Keutamaannya? Berikut Penjelasannya
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasi humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana Persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial RAP (17).
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,”jelas Iptu Giofany.