HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Bintan telah rampung menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan pengrusakan kawasan ekosistem Mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Senin (31/2023).
Penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan ini diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai pengerusakan Mangrove atau hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara illegal.
Baca Juga: Di Hadapan DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan KUA PPAS 2024 dan APBD P 2023
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Bintan diperoleh fakta terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yakni adanya perorangan atau kelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa AMDAL telah melakukan penebangan secara liar terhadap pohon-pohon Mangrove di Kawasan ekosistem Mangrove yang merupakan Areal Penggunaan lainnya (APL)
Sehingga pada perbuatan itu diindikasikan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Celoteh Budak Sebauk Hibur Masyarakat Melalui Teater Pentas Seni
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar meminta agar seluruh kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bintan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove di Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait sebanyak 25 orang yang telah dimintai keterangan diperoleh fakta bahwa di Tokojo Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

