Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Tinggi Kepri Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank BPR Bestari Tanjungpinang

32
×

Kejaksaan Tinggi Kepri Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank BPR Bestari Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penetapan tersangka kasus korupsi pada Bank BPR Bestari Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU Bank BPR Bestari Kota Tanjungpinang.

Penetapan seorang tersangka inisial AF dilakukan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 8 November yang lalu.

Baca Juga: Ikan Hiu Tutul Sepanjang 5 Meter Mati Terdampar Akibat Tersangkut Jaring Nelayan Di Pesisir Selatan

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada Bank Bestari Kota Tanjungpinang tahun 2023 yang merugikan negara Rp6 s/d 7 miliar

Baca Juga: PSSI Tunjuk Radja Nainggolan Dan Sabreena Dressler Sebagai Duta Promosi Piala Dunia U17 Indonesia 2023

“Tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang. Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AF yaitu melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *