HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang ayah tiri inisial AB alias BB (47) pelaku Pencabulan anak bawah umur yang telah menodai anak tirinya yang masih duduk di salah satu SMP di Bintan inisial Melati (14) yang kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi berhasil diringkus oleh Polsek Bintan Timur, Senin (06/2023)
Aksi AB ini terbongkar ketika sang korban memberitahukan kepada ibu korban setelah satu tahun korban melayani hawa nafsu tak terpuji oleh ayah tirinya.
Namun pelarian pelaku ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi tercium oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi. Setelah mengetahui persembunyian tersangka Pencabulan anak bawah umur, Kapolsek Bintan Timur bersama anggotanya langsung melakukan perburuan ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan bahwa tersangka AB Als BB (47) telah ditangkap oleh Kapolsek Bintan Timur bersama anggota di Provinsi Jambi pada Jumat (3/ 2023) lalu karena tersangka telah melakukan Pencabulan anak bawah umur terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
“Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu. Tak terima dengan perbuatan tersangka ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur namun mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada Polisi, tersangka kabur ke Provinsi Jambi dan baru tertangkap pada tanggal 3/2023 kemaren,”jelas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari 7 kali yang dimulai sejak tahun 2021 disaat ibu korban sedang pergi bekerja sebagai tukang urut.