HARIANMEMOKEPRI.COM — Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku pencurian kontak infak dan sepeda motor pada dua tempat di Tanjungpinang, Jumat (19/2023).

Kedua pelaku tersebut berinisial MH dan LBP diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini melakukan aksinya pada hari Minggu (14/2023) dimana lokasi pertama yaitu sebuah ruko milik JS di Jln Salam I Gang Semangka Kelurahan Sei Jang. 

Yang dimana pemilik Ruko usai berjualan buah dan menutup pintu ruko, dalam ruko JS selain dagangan buah juga terdapat dua kotak infak milik Masjid Nurul Salam dan Panti Asuhan Al Khoir. 

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas Serta Kesehatan, Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dan Warga Binaan Olahraga Bersama

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan ada dua tindak pidana curat yang terjadi, TKP satu pada hari Minggu, (14/2023) korban yang berinisial JS selaku pemilik Ruko yang beralamatkan di JI Salam I Gg Semangka Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang