HARIANMEMOKEPRI.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Jampidsus menggelar konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (15/2023).
Dalam konfrensi persnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan telah ditetapkan lima orang tersangka yakni AAL,GMS,YS, MA dan IH dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Untuk dua tersangka yaitu MA dan IH, masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: SesJam Pembinaan Berikan Laporan Kepada Jaksa Agung Terkait Pelaksanaan Musrenbang Kejaksaan RI
Pada kesempatan yang sama Kepala BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebesar Rp8.032.084.133.795.
Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Kepala BPKP mengatakan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.