Hukum dan Kriminal

Jaksa Agung Telah Tetapkan Lima Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G

21
×

Jaksa Agung Telah Tetapkan Lima Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung bersama BPKP dan Jampidsus saat Konfrensi Pers

HARIANMEMOKEPRI.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Jampidsus menggelar konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (15/2023).

Dalam konfrensi persnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan telah ditetapkan lima orang tersangka yakni AAL,GMS,YS, MA dan IH dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Untuk dua tersangka yaitu MA dan IH, masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Baca Juga: SesJam Pembinaan Berikan Laporan Kepada Jaksa Agung Terkait Pelaksanaan Musrenbang Kejaksaan RI

Pada kesempatan yang sama Kepala BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebesar Rp8.032.084.133.795.

Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Kepala BPKP mengatakan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry