HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Bintan Timur telah berhasil mengungkap kasus seksual selama bulan Oktober 2023.
Dimana pada pengungkapan ini Polsek Bintan Timur mengamankan sebanyak 4 orang pelaku dan 3 unit kendaraan motor serta uang tunai Rp125 ribu.
Baca Juga: Rudi Ajak DMI Makmurkan Masjid di Kepri
Keempat pelaku yang di amankan Polsek Bintan Timur itu berinisial AS (48), AR (43), MT (18) dan ABL (20). Sedangkan korban 4 orang rata-rata berusia bawah umur.
Panit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra menjelaskan kasus Pencabulan anak bawah umur terjadi pada bulan Oktober 2023.
Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Bersama DPRD Tetapkan KUA PPAS 2024 Sebesar Rp986 Milyar
“Pada pertengahan bulan sampai akhir Oktober 2023 ada 4 laporan polisi, 4 perkara dan 4 tersangka. Dimana korban pertama usia 17 tahun, korban kedua 14 tahun jenis kelamin perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/2023).
Dirinya menambahkan selain korban perempuan, terdapat korban laki-laki 16 tahun yang menjadi korban Pencabulan anak bawah umur. Laporan polisi terakhir yakni kasus persetubuhan anak dibawah umur dimana korban usia 13 tahun.
“Korban rata-rata masih sekolah. Sementara pelaku ABL, MT dan AS seorang buruh harian lepas, sedangkan AR merupakan pedagang aksesoris warga Tanjungpinang,” jelasnya.
Baca Juga: Piala Dunia U17 2023, Kualitas Rumput Jakarta International Stadium Menurut FIFA Sangat Optimal

