Dua Orang Pelaku Pencurian Handphone Dibekuk Reskrim Polresta Tanjungpinang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti satu unit handphone merek oppo yang diamankan unit Reskrim Polresta Tanjungpinang

Barang bukti satu unit handphone merek oppo yang diamankan unit Reskrim Polresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, Jumat (14/2023).

Baca Juga: Pelepasan Capaska dan PPAN, Sekdaprov Kepri Berpesan Tuntut Ilmu Sebanyak-banyaknya

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyanki, menerangkan, setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama berinisial DM (41) dan tersangka kedua berinisial JO (43) dengan alamat di Pelantar KUD, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Pemprov Kepri Raih Peringkat Terbaik Pertama dari 38 Provinsi Dalam SP4N LAPOR

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Batam Jadi Kasus Terbesar September 2025
Polda Kepri Bongkar Pemalsuan Polis Asuransi Bernilai Ratusan Juta di Lingga
Polresta Barelang Bongkar Peredaran Liquid Vape Ilegal, Sita 887 Cartridge
Edarkan 176 Gram Sabu, Wanita Muda di Karimun Dibekuk Polisi
Mobil Rental Digadaikan, Tiga Perempuan Jadi Tersangka
Jaksa Tetapkan Eks Mendikbudristek NAM Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,98 Triliun Program Digitalisasi Pendidikan
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 18:40 WIB

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Selasa, 16 September 2025 - 17:28 WIB

Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Batam Jadi Kasus Terbesar September 2025

Senin, 15 September 2025 - 15:48 WIB

Polda Kepri Bongkar Pemalsuan Polis Asuransi Bernilai Ratusan Juta di Lingga

Sabtu, 13 September 2025 - 17:53 WIB

Polresta Barelang Bongkar Peredaran Liquid Vape Ilegal, Sita 887 Cartridge

Kamis, 11 September 2025 - 16:12 WIB

Edarkan 176 Gram Sabu, Wanita Muda di Karimun Dibekuk Polisi

Berita Terbaru