HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Barelang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI ilegal dalam kurun waktu 16 hari terakhir.
Sebagaimana yang telah disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI ilegal di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (27/2023).
Baca Juga: Rahma Lantik 25 Orang Pegawai Dengan Posisi Jabatan Administrator, Pengawas dan Fungsional
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkapkan tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat, untuk itu Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI ilegal.
“Tindak pidana perdagangan orang dan atau perseorangan yang di larang menempatkan pekerja migran Indonesia keluar negeri dengan cara non procedural atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh Karena itu selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Jajaran,”terangnya.
Baca Juga: KPU Provinsi Kepri Telah Tetapkan Jumlah DPT 1,5 Juta Orang Dari 7 Kabupaten/Kota
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melanjutkan terdapat 15 Laporan Polisi berhasil diungkapkan dalam kurun waktu 16 hari dari tanggal 5 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023 yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun jajaran Polsek.
Dimana 9 kasus di Satreskrim Polresta Barelang dan 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, sedangkan kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, 1 kasus dari Reskrim Polsek Bengkong.

