• Sabtu, 23 September 2023

Dua Orang Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi, 712 Gram Sabu dan 174 Butir Ekstasi Ikut Diamankan Petugas

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:11 WIB
Kapolresta Tanjungpinang didampingi Kasi Humas dan Satresnarkoba menunjukkan barang bukti Narkoba Jenis Sabu pada Press Release di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (24/8/2023) (Indrapriyadi )
Kapolresta Tanjungpinang didampingi Kasi Humas dan Satresnarkoba menunjukkan barang bukti Narkoba Jenis Sabu pada Press Release di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (24/8/2023) (Indrapriyadi )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku Narkoba Jenis Sabu dengan ratusan gram dan ratusan butir pil ekstasi. 

Dua orang pelaku Narkoba Jenis Sabu yang diamankan Polresta Tanjungpinang inisial JT (34) dan SH (28) pada Minggu tanggal 20 Agustus kemarin pukul 00:15 Wib.

Baca Juga: Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung SDIT Mukhtarul Arifin Dapat Apresiasi Dari Kadisdik Kota Batam

Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku Narkoba Jenis Sabu, JT dan SH diduga mengedarkan barang haram tersebut pada 4 lokasi. Kemudian Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan Jln Anggrek Merah Gang Gading.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konfrensi pers mengungkapkan barang bukti yang ikut diamankan berupa satu bungkus kotak rokok berisikan paket kecil Narkoba Jenis Sabu di bungkus plastik bening.

Baca Juga: 46 Paket Bantuan Nelayan Diberikan Kepada Nelayan Sei Nyirih dan Sei Ladi Kelurahan Kampung Bugis

"Saat kita geledah di kontrakan JT dan SH kita temukan 14 paket, 174 butir pil ekstasi, bong (alat hisap) dan timbangan digital," jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (24/8/2023).

Sehingga dari tangan kedua pelaku, barang bukti berjumlah 712,21 gram Narkoba Jenis Sabu dan 174 butir pil ekstasi. 

Baca Juga: Asah Kemampuan Dalam Unjuk Rasa dan Antisipasi Kericuhan Pemilu 2024, Polres Bintan Gelar Latihan Dalmas

Masih kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan bahwa pihak akan melakukan pengembangan darimana Narkoba tersebut diperoleh. 

Sementara pelaku JT mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari temannya di salah satu tempat hiburan malam di Tanjungpinang.

Baca Juga: PMK Tanjungpinang Saat Ini Aman, Yoni Fadri: Sekarang Kita Berada Diposisi Hijau

"Saya dapat dari teman di tempat hiburan malam," jelas JT dengan singkat. 

Sebagaimana diketahui JT sebelumnya pernah masuk penjara selama 3 tahun dengan kasus yang sama yaitu Narkoba.

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X