• Sabtu, 23 September 2023

Akibat Sakit Hati Dan Kesalahpahaman, Kedua Pelaku Penganiayaan Diamankan Pihak Kepolisian

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:20 WIB
Barang Bukti berupa pakaian diamankan pihak kepolisian, Selasa (15/08/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )
Barang Bukti berupa pakaian diamankan pihak kepolisian, Selasa (15/08/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Jatanras Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang tersangka penganiayaan pada dua tempat berbeda, Selasa (15/08/2023).

Kejadian penganiayaan pertama terjadi pada Senin 24 Juli 2023, sekitar pukul 22 : 00 WIB, di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Pura-pura Joging Sejumlah Uang dan Barang Berharga Dalam Jok Motor Raib

Sedangkan kasus penganiayaan kedua terjadi pada Jumat 14 Juli 2023, pukul 19 : 00 WIB, di Jalan R.H. Fisabilillah KM 8, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan dalam kasus pertama, tersangka laki-laki berinisial MH (19) melakukan penganiayaan terhadap korban Laki-laki berinisial AA (18).

Baca Juga: Mengulas Sejarah Singkat Perjuangan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Anak Zaman Kini Wajib Tahu

"Tersangka diduga menendang dan memukul wajah korban hingga menyebabkan patah tulang rahang. Motif dari tindakan ini diduga berasal dari emosi dan sakit hati akibat pertengkaran. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Iptu Giofany Casanova. 

Adapun kasus penganiayaan kedua yang melibatkan tersangka perempuan berinisial SS (19) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban laki-laki berinisial FF (22).

Baca Juga: Raih Dua Kemenangan Pada Fase Group A, Voli Lanud RHF Tanjungpinang Pastikan Masuk 8 Besar

"Tersangka dan korban awalnya terlibat dalam kesalahpahaman sehingga pelaku dan rekannya menganiaya korban dengan menggunakan kayu, helm, dan batu, yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuh korban. Tersangka dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," lanjutnya. 

Iptu Giofany Casanova menerangkan dalam kedua kasus tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023. Tersangka dalam kedua kasus ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tiga Lokasi Berbeda Terjadi Kebakaran Lahan, Armada Damkar Kota Tanjungpinang Berjibaku Padamkan Kobaran Api

"Pihak berwenang juga tengah mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus kedua, yaitu NU, pacar dari tersangka SS," terang Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X