HARIANMEMOKEPRI.COM -- Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (15/08/2023).
Kejadian pencurian dengan pemberatan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat serta mengganggu ketenangan masyarakat. Kasus ini mengindikasikan aksi pencurian dengan modus yang cukup kreatif.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Raya Samping Bundaran Tugu Provinsi, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Tersangka laki-laki berinisial BRS (28), menggunakan modus merusak jok kendaraan roda dua yang sedang terparkir. BRS melakukan aksinya saat seorang perempuan inisial NU (30) sedang joging dan tersangka pun berpura-pura joging untuk melancarkan aksinya mencongkel jok kendaraan roda dua yang diparkir milik korban.
Baca Juga: Raih Dua Kemenangan Pada Fase Group A, Voli Lanud RHF Tanjungpinang Pastikan Masuk 8 Besar
Dari dalam jok, tersangka pencurian dengan pemberatan berhasil mengambil sejumlah uang dan barang berharga, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp2.670.000.
"Unit Jatanras Satreskrim mengamankan BRS pada Selasa 08 Agustus 2023, sekitar pukul 20:30 WIB. Tim berhasil menemukan tersangka di Jalan Batu Hitam Gg Jahan 1. Selama interogasi, BRS mengakui bahwa dia telah melakukan aksinya sebanyak 23 kali dengan modus serupa," tutur Iptu Giofany Casanova.
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan, seperti sepasang sepatu bola, sepatu olahraga, pakaian, dan kendaraan roda dua jenis Suzuki Shogun R warna merah, telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini merupakan bukti kerja keras kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus pencurian semacam ini dan selalu menjaga barang berharga serta kendaraan mereka," pungkas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.***
Artikel Terkait
Tiga Orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Tahun 2020 Dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum
Empat Terdakwa Korupsi Belanja Hibah Dispora Provinsi Kepulauan Riau Dikenakan Tuntutan 7 Tahun Penjara
Baru Bebas Bulan Juni 2023 Lalu, Seorang Residivis Pencurian Kembali Masuk Jeruji Besi
Belasana Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Di Musnahkan, Kapolresta Barelang Minta Pelaku Segera Taubat
DPO Korupsi Proyek Lanjutan Pelabuhan Dompak Tahap VI 2015 Tertangkap Satreskrim Tanjungpinang di Tangerang