HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang buronan kelas kakap pada kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak.
Buronan kelas kakap inisial MN yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini telah melakukan perlawanan hukum dengan merugikan negara sebesar Rp 35 Milyar lebih.
Saat ini kasus korupsi tersebut sedang di tangani unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Dimana beberapa waktu lalu MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kabur di daerah Tangerang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat 11 Agustus 2023, buronan kelas kakap ini berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Tipikor dan langsung diboyong ke Tanjungpinang.
Baca Juga: Puncak Hasiarnas Ke 90 di Kepri, Ansar Ahmad Ucapkan Terimakasih Kepada Kementerian Kominfo
Saat dilakukan konfirmasi, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membenarkan penangkapan seorang DPO itu.
"Ya benar, " jawabnya singkat via Whatsapp, Minggu (13/8/23).
Baca Juga: Butuh Gypsum Berkualitas, Toko Bintan Gip Km 8 Tempatnya
Sementara itu Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Wira Pratama juga membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Ya benar kita tangkap di Tangerang setiap perbuatan melawan hukum pasti kita tindak dan korupsi harus kita berantas sebagaimana amanat undang-Undang Tipikor itu sendiri apalagi perbuatan korupsi itu masuk dalam extraordinary crime," jelas Ipda Wira Pratama.
Hingga berita ini diterbitkan tersangka DPO masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, saat ditanya perkembangan pemeriksaan tersangka sampai saat ini kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
"Nanti disampaikan melalui humas aja ya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Empat Orang Terciduk Satresnarkoba Polres Karimun, Salah Satunya Anak Pejabat Kabupaten Karimun
Tiga Orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Tahun 2020 Dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum
Empat Terdakwa Korupsi Belanja Hibah Dispora Provinsi Kepulauan Riau Dikenakan Tuntutan 7 Tahun Penjara
Baru Bebas Bulan Juni 2023 Lalu, Seorang Residivis Pencurian Kembali Masuk Jeruji Besi
Belasana Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Di Musnahkan, Kapolresta Barelang Minta Pelaku Segera Taubat