• Sabtu, 23 September 2023

Baru Bebas Bulan Juni 2023 Lalu, Seorang Residivis Pencurian Kembali Masuk Jeruji Besi

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 21:35 WIB
Dompet dan satu unit Laptop warna hitam yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang,  Rabu (09/08/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )
Dompet dan satu unit Laptop warna hitam yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (09/08/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang residivis kasus pencurian inisial FBS (18) di Jalan Kijang Lama, Perumahan Pondok Kelapa Kota Tanjungpinang, Rabu (09/08/2023).

Pelaku yang di amankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini melakukan aksinya pada hari Minggu 6 Agustus 2023 dengan melibatkan seorang mahasiswi berinisial SY (23) merupakan penghuni kos-kosan di lokasi tersebut. 

Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Kepri Laporkan Hasil Pengawasan PPDB 2023 Kepada Anggota DPD RI Ria Saptarika

Menurut korban, saat ia tiba di kos-kosan pada pukul 23.00 WIB setelah seharian bekerja, korban menemukan jendela belakang kos-kosannya terbuka. Setelah di periksa ia menemukan laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp4.000.000,- telah raib.

Atas kejadian ini korban melaporkan hal itu kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang terlihat mencurigakan pada hari kejadian.

Baca Juga: Beragam Kegiatan Dalam Rakornas KPI dan Harsiarnas Selama 4 Hari di Kabupaten Bintan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan Senin 7 Agustus 2023, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka FBS di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pondok Kelapa Kota Tanjungpinang.

"Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa, yaitu pencurian kendaraan bermotor pada Januari 2023 di Kabupaten Bintan, yang dihukum 6 bulan penjara dan baru saja bebas pada Juni 2023," terang Iptu Giofany Casanova. 

Baca Juga: Sebagai Pusat Pembinaan Al Quran Serta Keinginan Alm Ayah Syahrul, Rumah Susun Quran Center Di Bangun

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang melanjutkan saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk HP berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam, yang merupakan hasil dari aksi pencurian di kos-kosan korban.

Masih kata Iptu Giofany Casanova, kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dihadapkan pada hukuman pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Empat Terdakwa Korupsi Belanja Hibah Dispora Provinsi Kepulauan Riau Dikenakan Tuntutan 7 Tahun Penjara

"Polresta Tanjungpinang juga menegaskan komitmen mereka untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan jika ada hal yang mencurigakan," pungkasnya.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X