HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang residivis kasus pencurian inisial FBS (18) di Jalan Kijang Lama, Perumahan Pondok Kelapa Kota Tanjungpinang, Rabu (09/08/2023).
Pelaku yang di amankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini melakukan aksinya pada hari Minggu 6 Agustus 2023 dengan melibatkan seorang mahasiswi berinisial SY (23) merupakan penghuni kos-kosan di lokasi tersebut.
Menurut korban, saat ia tiba di kos-kosan pada pukul 23.00 WIB setelah seharian bekerja, korban menemukan jendela belakang kos-kosannya terbuka. Setelah di periksa ia menemukan laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp4.000.000,- telah raib.
Atas kejadian ini korban melaporkan hal itu kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang terlihat mencurigakan pada hari kejadian.
Baca Juga: Beragam Kegiatan Dalam Rakornas KPI dan Harsiarnas Selama 4 Hari di Kabupaten Bintan
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan Senin 7 Agustus 2023, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka FBS di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pondok Kelapa Kota Tanjungpinang.
"Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa, yaitu pencurian kendaraan bermotor pada Januari 2023 di Kabupaten Bintan, yang dihukum 6 bulan penjara dan baru saja bebas pada Juni 2023," terang Iptu Giofany Casanova.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang melanjutkan saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk HP berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam, yang merupakan hasil dari aksi pencurian di kos-kosan korban.
Masih kata Iptu Giofany Casanova, kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dihadapkan pada hukuman pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Polresta Tanjungpinang juga menegaskan komitmen mereka untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan jika ada hal yang mencurigakan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Berangkatkan Tiga Orang Jadi Admin Judi Slot di Kamboja, Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diamankan Petugas
Tengkorak Manusia Ditemukan Warga Saat Bersihkan Kebun di Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis
Empat Orang Terciduk Satresnarkoba Polres Karimun, Salah Satunya Anak Pejabat Kabupaten Karimun
Tiga Orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Tahun 2020 Dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum
Empat Terdakwa Korupsi Belanja Hibah Dispora Provinsi Kepulauan Riau Dikenakan Tuntutan 7 Tahun Penjara