• Sabtu, 23 September 2023

Empat Terdakwa Korupsi Belanja Hibah Dispora Provinsi Kepulauan Riau Dikenakan Tuntutan 7 Tahun Penjara

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 09:19 WIB
Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,  Selasa (08/08/2023) (Indrapriyadi )
Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (08/08/2023) (Indrapriyadi )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan kepada empat orang terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Dispora  Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau APBD 2020, Selasa (08/08/2023).

Keempat terdakwa ini masing-masing dikenakan pidana selama 7 tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Apapun nama keempat terdakwa tersebut yaitu Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi dan Ony Mardiansyah. 

Baca Juga: Tiga Orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Tahun 2020 Dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kunjungi Lanud RHF Tanjungpinang, Delegasi ITD Adisutjipto Berikan Pembekalan RPL Bagi Perwira dan Bintara

Terdakwa juga dikenakan hukuman untuk membayar kerugian keuangan negara dengan besaran yang berbeda sesuai dengan perbuatan para terdakwa Tindak Pidana Korupsi tersebut. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfadli dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6  bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000, Subsidair 6 bulan membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 163.800.000.

Baca Juga: Audit Kinerja Itjen TNI Kunjungi Lanud RHF Tanjungpinang Lakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Organisasi

Jika terdakwa Zulfadli tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

Sementara terhadap terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi Menyatakan terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Sekitar Ratusan Bendera Merah Putih Disalurkan Dari Camat Lurah Kepada Masyarakat Untuk Dikibarkan

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300.000.000, Subsidair 6 bulan

Membebani terdakwa Anan Prasetia dengan uang pengganti sebesar Rp125.800.000,. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Baca Juga: 27 Orang Anggota Paskibraka Tanjungpinang Ikuti Pelatihan dan Pendidikan Hingga Upacara 17 Agustus Mendatang

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X