HARIANMEMOKEPRI.COM -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan kepada empat orang terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Dispora Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau APBD 2020, Selasa (08/08/2023).
Keempat terdakwa ini masing-masing dikenakan pidana selama 7 tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Apapun nama keempat terdakwa tersebut yaitu Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi dan Ony Mardiansyah.
Baca Juga: Tiga Orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Tahun 2020 Dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa juga dikenakan hukuman untuk membayar kerugian keuangan negara dengan besaran yang berbeda sesuai dengan perbuatan para terdakwa Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfadli dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000, Subsidair 6 bulan membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 163.800.000.
Jika terdakwa Zulfadli tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.
Sementara terhadap terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi Menyatakan terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Sekitar Ratusan Bendera Merah Putih Disalurkan Dari Camat Lurah Kepada Masyarakat Untuk Dikibarkan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300.000.000, Subsidair 6 bulan
Membebani terdakwa Anan Prasetia dengan uang pengganti sebesar Rp125.800.000,. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Artikel Terkait
Begini Kronologis Kecelakaan Maut di Jalan D.I Panjaitan Km 7 Tanjungpinang
Berangkatkan Tiga Orang Jadi Admin Judi Slot di Kamboja, Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diamankan Petugas
Tengkorak Manusia Ditemukan Warga Saat Bersihkan Kebun di Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis
Empat Orang Terciduk Satresnarkoba Polres Karimun, Salah Satunya Anak Pejabat Kabupaten Karimun
Tiga Orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Tahun 2020 Dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum