HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa (08/08/2023).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melimpahkan tiga orang terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada APBD Tahun 2020.
Ketiga orang terdakwa yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yakni :
1. Berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-1132/L.10.10/Ft.1/08/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 Atas nama terdakwa Abdi Surya Rendra
2. Berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-1134/L.10.10/Ft.1/09/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 Atas nama terdakwa Tri Wahyu Widadi.
3. Berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-1133/L.10.10/Ft.1/09/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 Atas nama terdakwa Ari Rosandhi
Baca Juga: Sekitar Ratusan Bendera Merah Putih Disalurkan Dari Camat Lurah Kepada Masyarakat Untuk Dikibarkan
Terhadap para tersangka di dakwa telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Para terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Begini Kronologis Kecelakaan Maut di Jalan D.I Panjaitan Km 7 Tanjungpinang
Berangkatkan Tiga Orang Jadi Admin Judi Slot di Kamboja, Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diamankan Petugas
Tengkorak Manusia Ditemukan Warga Saat Bersihkan Kebun di Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis
Empat Orang Terciduk Satresnarkoba Polres Karimun, Salah Satunya Anak Pejabat Kabupaten Karimun