• Sabtu, 23 September 2023

Empat Orang Terciduk Satresnarkoba Polres Karimun, Salah Satunya Anak Pejabat Kabupaten Karimun

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 11:10 WIB
Barang bukti Narkotika jenis sabu yang di amankan Satresnarkoba Polres Karimun, Senin (07/08/2023) (Humas Polres Karimun )
Barang bukti Narkotika jenis sabu yang di amankan Satresnarkoba Polres Karimun, Senin (07/08/2023) (Humas Polres Karimun )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Aula Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Senin (07/08/2023).

Hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu ini, Satresnarkoba Polres Karimun meringkus empat orang pelaku. Dimana keempat pelaku tersebut salah satunya merupakan anak Wakil Bupati Karimun inisial DA.

Baca Juga: Kunjungan Kerja di Korem 033 WP, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin Pamitan Kepada Seluruh Prajurit

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam dalam paparanya menyampaikan, pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR disalah satu Hotel yang berada di Kecamatan Karimun.

"Dari hasil pemeriksaan ke 4 tersangka bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia," terang Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam.

Baca Juga: Himni Batam Juara Volly Ball Wali Kota Batam Cup 2023, Rudi : Selamat dan Terus Semangat

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melanjutkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua paket besar narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan lima paket kecil Narkotika Jenis Sabu dibungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram.

"Ditemukan juga satu buah alat hisap shabu (Bong), empat unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 hingga 7.760 jiwa," lanjut Kapolres Karimun. 

Baca Juga: Hafizha : SD Saja Bisa Begini, Ini Anak Bintan

Keempat tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga: Lambok Sidabutar: Tindak Pidana Korupsi Akibatkan Kerugian Negara Seperti Suap dan Penggelapan Jabatan

Ketika di singgung terkait salah satu tersangka yang merupakan anak salah satu pejabat di Kabupaten Karimun, Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam hanya tersenyum.

"Saya rasa teman-teman Wartawan lebih tahu terakit hal itu," pungkas Kapolres Karimun.

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polres Karimun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X