HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Aula Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Senin (07/08/2023).
Hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu ini, Satresnarkoba Polres Karimun meringkus empat orang pelaku. Dimana keempat pelaku tersebut salah satunya merupakan anak Wakil Bupati Karimun inisial DA.
Baca Juga: Kunjungan Kerja di Korem 033 WP, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin Pamitan Kepada Seluruh Prajurit
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam dalam paparanya menyampaikan, pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR disalah satu Hotel yang berada di Kecamatan Karimun.
"Dari hasil pemeriksaan ke 4 tersangka bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia," terang Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam.
Baca Juga: Himni Batam Juara Volly Ball Wali Kota Batam Cup 2023, Rudi : Selamat dan Terus Semangat
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melanjutkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua paket besar narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan lima paket kecil Narkotika Jenis Sabu dibungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram.
"Ditemukan juga satu buah alat hisap shabu (Bong), empat unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 hingga 7.760 jiwa," lanjut Kapolres Karimun.
Baca Juga: Hafizha : SD Saja Bisa Begini, Ini Anak Bintan
Keempat tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Ketika di singgung terkait salah satu tersangka yang merupakan anak salah satu pejabat di Kabupaten Karimun, Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam hanya tersenyum.
"Saya rasa teman-teman Wartawan lebih tahu terakit hal itu," pungkas Kapolres Karimun.
Artikel Terkait
Kejari Bintan Telah Rampung Selesaikan Dugaan Pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove Bersama DLHK Kepri
Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Begini Kronologis Kecelakaan Maut di Jalan D.I Panjaitan Km 7 Tanjungpinang
Berangkatkan Tiga Orang Jadi Admin Judi Slot di Kamboja, Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diamankan Petugas
Tengkorak Manusia Ditemukan Warga Saat Bersihkan Kebun di Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis