Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Tiri Selama Dua Tahun, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

- Minggu, 4 Juni 2023 | 21:26 WIB
Pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya saat di periksa oleh Satreskrim Polres Bintan  (Humas Polres Bintan )
Pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya saat di periksa oleh Satreskrim Polres Bintan (Humas Polres Bintan )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satreskrim Polres Bintan meringkus seorang pria inisial H (35) yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya selama 2 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (26/05/2023) 

Pria inisial H diringkus Satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang dimana korban saat ini berusia 13 tahun bersama pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya selama 2 tahun sejak korban masih berusia 11 tahun. 

Baca Juga: Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Kandidat Calon Wakil Presiden Melejit Ketimbang Ridwan Kamil dan AHY

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan membenarkan bahwa anggota Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya.

"Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,"ujar AKP Marganda Pandapotan, Sabtu (03/05/2023).

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono: Pancasila Merupakan Dasar Negara

Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengungkapkan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini, Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.

"Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami, tambahnya.Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah,"lanjut Kasatreskrim Polres Bintan. 

Baca Juga: Terkait PPDB Online, Ombudsman Provinsi Kepri Ingatkan PLN Agar Tidak Padam

Sebagaimana diketahui pelaku inisial H bersama anak tirinya dan ibu korban tinggal dalam satu rumah sehingga pelaku bisa melakukan aksi bejat dengan leluasa dalam rumah di Kecamatan Toapaya.   

"Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan,"pungkasnya.

Baca Juga: LPP RRI Tanjungpinang Adakan Program Gerakan Cerdas Memilih Bersama Pelajar dan Mahasiswa

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polres Bintan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X