Dalam Kurun Waktu 2 Minggu 5 Hari, Polresta Barelang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Daerah Batam

- Selasa, 30 Mei 2023 | 16:55 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N bersama jajaran Forkompinda musnahkan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi, Selasa (30/05/2023) (Ery Rezki Putra )
Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N bersama jajaran Forkompinda musnahkan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi, Selasa (30/05/2023) (Ery Rezki Putra )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N mengadakan konfrensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu 10,049,59 gram dan Narkoba Jenis Ekstasi 363 butir di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (30/05/2023). 

Sebelum di lakukan pemusnahan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu dan Narkoba Jenis Ekstasi

Baca Juga: Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemko Tanjungpinang, Saparilis Sebagai Camat Tanjungpinang Timur

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan yang mana pengungkapan Narkotika Jenis Sabu seberat 10 Kg ini sudah di Release di Polda Kepri beberapa waktu lalu, Pemusnahan ini dapat di lakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan Nomor : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023 ada 2 jenis narkotika yang akan di musnahkan yakni jenis sabu 10.049,59 Gram dan Narkoba Jenis Ekstasi sebanyak 363 Butir. 

"Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggotanya yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran Narkotika yang ada di Kota Batam yang telah melakukan penangkapan dari tanggal 03 Mei hingga 22 Mei 2023 sebanyak 4 perkara,"jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N. 

Baca Juga: Rahma Datangi Lokasi Kebakaran Rumah di Kampung Bugis Serta Berikan Bantuan Dasar Bagi Korban

Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N melanjutkan yang pertama tanggal 03 Mei 2023 terjadi di Kos-Kosan Perumahan Graha Nusa Permai Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial AW dan MI dengan barang bukti sebanyak 0,42 Gram Narkotika Jenis Sabu, dan 301.67 Gram Daun Ganja.

Kemudian yang kedua terjadi di dalam Rumah Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Batam juga berhasil mengamankan tersangka inisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 Gram Narkotika Jenis Sabu. Ketiga pada tanggal 17 Mei 2023 yang terjadi di Parkiran Depan Pasar Toss 3000 Lubuk Baja Kota dengan mengamankan tersangka inisial HR (perempuan) dengan barang bukti 363 Butir Pil Ekstasi.

"Dan yang keempat terjadi pada tanggal 22 Mei 2023 di Bengkong Kolam Jalan Rajawali di Depan Kecamatan Bengkong dengan mengamankan tersangka berinisial AI dan barang bukti sebanyak 10,06 Gram Narkotika Jenis Sabu,"ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N. 

Baca Juga: Berikut Sembilan Nama Calon Anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028

Pasal yang dipersangkakan untuk Narkotika Jenis Sabu dan Narkoba Jenis Ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 10.049,59 Gram, untuk  disisihkan pengujian laboratorium sebanyak 318 Gram, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 Gram. Dalam hal ini Narkotika Jenis Sabu yang akan di musnahkan seberat 9.709,59 Gram. 

Kemudian Narkoba Jenis Ekstasi sebanyak 363 Butir barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 Butir, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Butir. Dalam hal ini Narkoba Jenis Ekstasi yang akan di musnahkan sebanyak 329 Butir.  

Baca Juga: Pangkoarmada I Apresiasi Perkembangan Fasilitas Lantamal XII, Serta Hadiri Panen Ikan Tawar Lantamal XII

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X