HARIANMEMOKEPRI.COM -- Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku pencurian dengan pemberatan inisial RD alias R (22) melakukan aksinya pada hari Selasa 23 Mei 2023 di Kampung Banjar Air Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dimana pada hari itu korban inisial DA pulang kerumahnya di lokalisasi Km 15 usai makan dari luar. Setibanya di rumah, DA sudah ditunggu oleh tamu yang biasa di panggil pak Madin.
Pada saat DA hendak masuk kamar bersama tamunya itu datang seorang pria yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna biru putih ini ingin duduk dan minum minuman keras di rumah.
Seusai melayani tamu dalam kamar, korban pergi ke kamar mandi dan setelah kembali dari kamar mandi ternyata handphone milik korban merk Oppo A9 warna putih (Vanilla Mint) yang diletakkan diatas lemari ternyata hilang dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 23 Mei 2023, piket Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung meluncur ke TKP serta melakukan olah kejadian perkara.
Baca Juga: Sejumlah Nelayan di Tanjungpinang Telah Terlindungi dari BPJS Ketenagakerjaan Dengan Dua Program
"Dari hasil olah TKP, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan sehingga diketahui berdasarkan keterangan saksi korban bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna biru putih,"jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melalui WhatsApp, Jumat (26/05/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi melanjutkan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan pencarian terhadap pelaku RD. Pada hari Jumat 26 Mei 2023 pelaku diketahui keberadaannya di Perumahan Pondok Akasia Jalan Ganet Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.
"Pelaku yang mengakui berinisial RD alias R beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih Nopol BP 5520 AB.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"pungkas Ipda Apriadi.
Terhadap tersangka atas perbuatannya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 K.U.H.Pidana
Artikel Terkait
Satu Unit Motor Hilang Saat Terparkir Tempat Kerja, Oknum Mahasiswa Dibekuk Polisi
Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Kokain 1471 Gram, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pelaku di Dua Tempat
Polisi Menciduk Pelaku Pencurian Kabel Genset Dengan Barang Bukti Puluhan Kilogram
Satreskrim Polres Bintan Masih Lakukan Pengembangan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Non Prosedural
Dalam Dua Hari Operasi Cipta Kondisi Penyalahgunaan Narkoba, Pengunjung THM Dilakukan Pemeriksaan Urine