Satreskrim Polres Bintan Masih Lakukan Pengembangan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Non Prosedural

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:44 WIB
Pihak Satreskrim Polres Bintan amankan barang bukti penyalahgunaan BBM Non subsidi Prosedural  (Indrapriyadi )
Pihak Satreskrim Polres Bintan amankan barang bukti penyalahgunaan BBM Non subsidi Prosedural (Indrapriyadi )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Non prosedural, di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, pada Rabu (24/05/2023) silam. 

Dari tangan tersangka saat ini Satreskrim Polres Bintan mengamankan 1 unit mobil Panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan BBM subsidi Non prosedural.

Baca Juga: Polres Bintan Kembali Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui Jumat Curhat di Berbagai Lokasi

“Tersangka berinisial T (51), melakukannya dengan modus tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp. 300.000.- per jerigen, kemudian tersangka menjual kembali BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp. 320.000.- per jerigennya", ujarnya, Jumat (26/05/2023). 

Menurut Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda, dari pengakuan tersangka diketahui sudah menjalan aktifitas tersebut sejak bulan Januari 2023. Oleh karena itu pihak Satreskrim Polres Bintan masih melakukan pengembangan serta mencari pelaku lainnya untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 

"Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini, kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku", jelasnya.

Baca Juga: Koarmada I Tanjungpinang Bersama Unsur TNI Polri Serta Forkompinda Olahraga Bersama Sebagai Ajang Silaturahmi

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 60 milyar.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda menghimbau kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan Negara maupun masyarakat lainnya.

Baca Juga: Sambut Kepulangan Personel Penugasan di Papua Barat, Dandim 0315 Tanjungpinang Ucapkan Selamat Datang

"Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi Non prosedural di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami dan kami berkomitmen akan menindak tegas,"pungkasnya.***

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X