Polisi Menciduk Pelaku Pencurian Kabel Genset Dengan Barang Bukti Puluhan Kilogram

- Kamis, 25 Mei 2023 | 17:13 WIB
Pelaku pencurian kabel genset beserta barang bukti diamankan Polsek Tanjungpinang Kota, Kamis (25/05/2023) (Indrapriyadi )
Pelaku pencurian kabel genset beserta barang bukti diamankan Polsek Tanjungpinang Kota, Kamis (25/05/2023) (Indrapriyadi )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polsek Tanjungpinang Kota ringkus pelaku pencurian kabel genset sebanyak 4 unit dengan masing-masing kabel genset berukuran lebih kurang 55 cm di Hotel Merlin Tanjungpinang

Untuk itu pelaku pencurian kabel genset inisial BS (27) diciduk polisi di Jln Pos atau tepatnya Dermaga Penyengat. Dimana BS mendatangi Hotel Merlin Tanjungpinang untuk memantau kabel genset yang terletak di belakang Hotel Merlin. Namun keesokan harinya BS melakukan aksinya dengan cara memotong kabel berisikan tembaga dengan gunting besi dan gergaji. 

Baca Juga: Bersama Wakil Gubernur Kepri, Tiga Kepala Daerah Ikut Melepas Keberangkatan CJH

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo pada saat Konferensi Pers di Polsek Tanjungpinang Kota, Kamis (25/05/23).

Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 09.50 wib Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melaksanakan penyelidikan terkait adanya laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian kabel genset.

"Pelaku BS (27)ini ditangkap di Jl. Pos tepatnya Dermaga Penyegat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta dan sudah melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota," ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo.

Baca Juga: Kapolres Bintan Bersama Bupati Dan Forkompinda Lainnya Hadiri HALUN Ke 72

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, BS mendatangi Hotel Merlin untuk memantau kabel genset yang terletak dibelakang Hotel Merlin Tanjungpinang 

"Kemudian keesokan harinya tersangka BS mendatangi lagi Hotel Merlin. Untuk melakukan pemotongan kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji,"kata Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo.

Atas laporan pencurian kabel genset tersebut serta telah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendatangi TKP dibawah rumah Panggung Pelantar yang berada di Jl. Pos Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Kepri Alex Guspeneldi: Budaya Aset Berharga Jangan Sampai Terabaikan

"Setelah mendatangi TKP Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial BS, namun seorang laki-laki berhasil melarikan diri,"ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang AKP Susetyo. 

Setelah di interogasi BS mengaku, dalam melancarkan aksi pencurian kabel genset, ia bersama rekannya. Barang Bukti yang beratnya ± 51 kg tersebut, sudah dijual ketempat penampung barang bekas yang bertempat di Km 7.

Baca Juga: Sanggar Seni Sirih Junjung Gelar Workshop Tari Bagi Guru Serta Seniman

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X