HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polsek Tanjungpinang Kota ringkus pelaku pencurian kabel genset sebanyak 4 unit dengan masing-masing kabel genset berukuran lebih kurang 55 cm di Hotel Merlin Tanjungpinang.
Untuk itu pelaku pencurian kabel genset inisial BS (27) diciduk polisi di Jln Pos atau tepatnya Dermaga Penyengat. Dimana BS mendatangi Hotel Merlin Tanjungpinang untuk memantau kabel genset yang terletak di belakang Hotel Merlin. Namun keesokan harinya BS melakukan aksinya dengan cara memotong kabel berisikan tembaga dengan gunting besi dan gergaji.
Baca Juga: Bersama Wakil Gubernur Kepri, Tiga Kepala Daerah Ikut Melepas Keberangkatan CJH
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo pada saat Konferensi Pers di Polsek Tanjungpinang Kota, Kamis (25/05/23).
Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 09.50 wib Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melaksanakan penyelidikan terkait adanya laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian kabel genset.
"Pelaku BS (27)ini ditangkap di Jl. Pos tepatnya Dermaga Penyegat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta dan sudah melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota," ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo.
Baca Juga: Kapolres Bintan Bersama Bupati Dan Forkompinda Lainnya Hadiri HALUN Ke 72
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, BS mendatangi Hotel Merlin untuk memantau kabel genset yang terletak dibelakang Hotel Merlin Tanjungpinang
"Kemudian keesokan harinya tersangka BS mendatangi lagi Hotel Merlin. Untuk melakukan pemotongan kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji,"kata Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo.
Atas laporan pencurian kabel genset tersebut serta telah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendatangi TKP dibawah rumah Panggung Pelantar yang berada di Jl. Pos Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Kepri Alex Guspeneldi: Budaya Aset Berharga Jangan Sampai Terabaikan
"Setelah mendatangi TKP Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial BS, namun seorang laki-laki berhasil melarikan diri,"ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang AKP Susetyo.
Setelah di interogasi BS mengaku, dalam melancarkan aksi pencurian kabel genset, ia bersama rekannya. Barang Bukti yang beratnya ± 51 kg tersebut, sudah dijual ketempat penampung barang bekas yang bertempat di Km 7.
Baca Juga: Sanggar Seni Sirih Junjung Gelar Workshop Tari Bagi Guru Serta Seniman
Artikel Terkait
Tidak Terima Ditegur Pelaku Habisi Nyawa Korban, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Polsek Bintan Utara Ringkus Seorang Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur Serta Terancam Hukuman 15 Tahun
Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Satu Unit Motor Hilang Saat Terparkir Tempat Kerja, Oknum Mahasiswa Dibekuk Polisi
Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Kokain 1471 Gram, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pelaku di Dua Tempat