Hukum dan Kriminal

Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Kokain 1471 Gram, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pelaku di Dua Tempat

16
×

Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Kokain 1471 Gram, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pelaku di Dua Tempat

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa Narkotika Jenis Kokain yang akan diselundupkan berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 gram. Dalam penindakan tersebut, diamankan tiga orang tersangka berinisial S alias F, AH dan MHF, Selasa (23/2023).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 11.30 Wib

Dimana anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Jl. Ir. Juanda Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang yaitu seberat 1.471 gram.

Baca Juga: Erick Thohir Bersyukur Rafael William Struick dan Ivar Jenner Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

“Setelah dilakukan interogasi awal terhadap S alias F diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari saudara A yang berada di Desa Letung Kabupaten Kepulauan Anambas. Setelah didapatkan data terkait keberadaan A, pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri berangkat ke Desa Letung untuk melakukan pengembangan dan mengamankan A yang kemudian diketahui inisial AH,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap AH terkait keterlibatannya terhadap perkara yang dilakukan oleh S alias F, dirinya mengakui bahwa memang benar AH yang mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut kepada S alias F dengan cara dititip ke Kapal barang tujuan Letung – Tanjungpinang yang di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *