HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus pelaku Pencurian motor di Jl. Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa, (23/2023).
Pelaku Pencurian motor berinisial MPD (22) merupakan seorang Mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan, satu Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hijau Hitam dengan Nomor Polisi BP 4905 WQ.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta. Dan saat ini pelaku Pencurian motor telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Akibat Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang Terjadi di Enam Titik
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, pelaku mencuri motor yang di parkirkan pas depan Gedung RPH (Rumah Pemotongan Hewan) tempat korban bekerja dengan posisi kunci motor masih tergantung di motor.