HARIANMEMOKEPRI.COM -- Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus pelaku Pencurian motor di Jl. Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa, (23/05/2023).
Pelaku Pencurian motor berinisial MPD (22) merupakan seorang Mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan, satu Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hijau Hitam dengan Nomor Polisi BP 4905 WQ.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta. Dan saat ini pelaku Pencurian motor telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Akibat Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang Terjadi di Enam Titik
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, pelaku mencuri motor yang di parkirkan pas depan Gedung RPH (Rumah Pemotongan Hewan) tempat korban bekerja dengan posisi kunci motor masih tergantung di motor.
“Ketika korban hendak pulang bekerja sekira pukul 02.00 Wib, kendaraan milik korban sudah tidak ada lagi ditempatnya, kemudian dia menanyakan kepada saudara Romi yang mana ia (Romi_red) merupakan pengawas kesehatan ditempat ia bekerja dan saudara Romi menjawab tidak tau dan tidak nampak motor tersebut”, ungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova
Setelah itu korban pergi bersama temannya Hendi melaporkan kejadian dan membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota, atas laporan tersebut reaksi cepat Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pada Peringatan PKK Kota Batam Ke 51, Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Ajak Memberdayakan Masyarakat
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mangamankan pelaku Pencurian motor pada hari Senin, (22/05/2023) di Jl Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota. Pada saat itu pelaku sedang membeli makanan.
Terhadap Pelaku Pencurian motor dikenakan tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.***
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Pemuda Tanjungpinang Saat Edarkan Sabu di Bintan
Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor
Tidak Terima Ditegur Pelaku Habisi Nyawa Korban, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Polsek Bintan Utara Ringkus Seorang Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur Serta Terancam Hukuman 15 Tahun
Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong