HARIANMEMOKEPRI.COM -- Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat membekuk seorang pria inisial JN pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gang Harmoko Km 9 Tanjungpinang, Senin (22/05/2023).
Dimana pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini mengambil barang milik korban berupa satu unit TV LED Merk Toshiba 24 Inch warna hitam, 1 buah Tabung Gas 3 Kg dan 1 buah Kompor Gas Merk Alfa.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Giofany Casanova menerangkan, pelaku pencurian dengan pemberatan membobol rumah yang terletak di Jalan Matador, Gang Pokat.
Pelaku JN masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah tersebut. Saat kejadian, rumah tersebut memang ditinggalkan kosong oleh korban untuk menjemput orang tuanya.
Kemudian saat pulang ke rumah, korban mendapati barang-barang berharganya hilang. Barang yang hilang berupa tabung gas, kompor gas hingga Televisi.
"Besoknya korban kembali mengecek barang barang apa saja yang hilang, ternyata TV 24 inchi merk Toshiba juga hilang," ungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Baca Juga: Ratusan Atlet Taekwondo Se Kepri Ikuti Kejuaraan Taekwondo Pengkot TI Kota Batam Ke 3
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta. Saat ini pelaku pencurian dengan pemberatan telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Barat
Tindak Pidana diberlakukan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.***
Artikel Terkait
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Dua Pelaku Pencurian Alat Fitness, Berikut Kronologisnya
Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Pemuda Tanjungpinang Saat Edarkan Sabu di Bintan
Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor
Tidak Terima Ditegur Pelaku Habisi Nyawa Korban, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Polsek Bintan Utara Ringkus Seorang Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur Serta Terancam Hukuman 15 Tahun