Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong

- Senin, 22 Mei 2023 | 17:39 WIB
Pelaku Pencurian yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Senin (22/05/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )
Pelaku Pencurian yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Senin (22/05/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat membekuk seorang pria inisial JN pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gang Harmoko Km 9 Tanjungpinang, Senin (22/05/2023). 

Dimana pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini mengambil barang milik korban berupa satu unit TV LED Merk Toshiba 24 Inch warna hitam, 1 buah Tabung Gas 3 Kg dan 1 buah Kompor Gas Merk Alfa.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Giofany Casanova menerangkan, pelaku pencurian dengan pemberatan membobol rumah yang terletak di Jalan Matador, Gang Pokat. 

Baca Juga: Muhammad Ramadhan Sananta Akan Fokus Agenda Internasional, Salah Satunya FIFA Matchday Di Bulan Juni Nanti

Pelaku JN masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah tersebut. Saat kejadian, rumah tersebut memang ditinggalkan kosong oleh korban untuk menjemput orang tuanya.

Kemudian saat pulang ke rumah, korban mendapati barang-barang berharganya hilang. Barang yang hilang berupa tabung gas, kompor gas hingga Televisi.

"Besoknya korban kembali mengecek barang barang apa saja yang hilang, ternyata TV 24 inchi merk Toshiba juga hilang," ungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Baca Juga: Ratusan Atlet Taekwondo Se Kepri Ikuti Kejuaraan Taekwondo Pengkot TI Kota Batam Ke 3

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta. Saat ini pelaku pencurian dengan pemberatan telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Barat

Tindak Pidana diberlakukan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X