HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat membekuk seorang pria inisial JN pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gang Harmoko Km 9 Tanjungpinang, Senin (22/2023).
Dimana pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini mengambil barang milik korban berupa satu unit TV LED Merk Toshiba 24 Inch warna hitam, 1 buah Tabung Gas 3 Kg dan 1 buah Kompor Gas Merk Alfa.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Giofany Casanova menerangkan, pelaku pencurian dengan pemberatan membobol rumah yang terletak di Jalan Matador, Gang Pokat.
Pelaku JN masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah tersebut. Saat kejadian, rumah tersebut memang ditinggalkan kosong oleh korban untuk menjemput orang tuanya.