HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang melayang yang terjadi di Kecamatan Bintan Utara.
Dimana Polsek Bintan Utara menerima laporan telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan di sebuah Cafe Tanjung Uban Selatan sehingga personil Polsek Bintan Utara langsung menuju ke TKP untuk melakukan evakuasi korban serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hingga akhirnya pelaku Tindak Pidana Penganiayaan inisial SR (32) terhadap korban DJU (58) berhasil dibekuk Polsek Bintan Utara di salah satu lokasi Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara sekitar 2 jam setelah kejadian.
Baca Juga: Seluruh Peserta Pemilu Kota Tanjungpinang Ikuti Parade Obor Demokrasi Indonesia 2024
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo membenarkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang dilakukan oleh tersangka inisial SR (32) terhadap korban DJU (58) pada Jum’at malam tanggal 12 Mei 2023 di sebuah Cafe Tanjung Uban Selatan.
Terjadinya kasus Tindak Pidana Penganiayaan tersebut saat DJU (58) menegur SR (32), yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh Cindy yang berjudul “Selalu Cinta”, dimana tersangka dan Cindy sebelumnya pernah mempunyai hubungan spesial.