HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang melayang yang terjadi di Kecamatan Bintan Utara.
Dimana Polsek Bintan Utara menerima laporan telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan di sebuah Cafe Tanjung Uban Selatan sehingga personil Polsek Bintan Utara langsung menuju ke TKP untuk melakukan evakuasi korban serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hingga akhirnya pelaku Tindak Pidana Penganiayaan inisial SR (32) terhadap korban DJU (58) berhasil dibekuk Polsek Bintan Utara di salah satu lokasi Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara sekitar 2 jam setelah kejadian.
Baca Juga: Seluruh Peserta Pemilu Kota Tanjungpinang Ikuti Parade Obor Demokrasi Indonesia 2024
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo membenarkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang dilakukan oleh tersangka inisial SR (32) terhadap korban DJU (58) pada Jum’at malam tanggal 12 Mei 2023 di sebuah Cafe Tanjung Uban Selatan.
Terjadinya kasus Tindak Pidana Penganiayaan tersebut saat DJU (58) menegur SR (32), yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh Cindy yang berjudul “Selalu Cinta”, dimana tersangka dan Cindy sebelumnya pernah mempunyai hubungan spesial.
"Tersangka tidak terima dengan teguran korban, hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal di tempat kejadian,"jelas Kapolsek Bintan Utara.
Baca Juga: Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor
Kapolsek Bintan Utara melanjutkan tersangka melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban yang membuat korban jatuh ke lantai, selanjutnya tersangka menginjak-injak korban saat posisi korban tergeletak dilantai, setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 baju lengan panjang milik korban, celana panjang, 1 ikat pinggang, sandal keseluruhannya milik korban,"pungkasnya.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.***
Artikel Terkait
Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Untuk Perkebunan Nanas, Dua orang Pria Diringkus Polsek Gunung Kijang
Jaksa Agung Telah Tetapkan Lima Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Dua Pelaku Pencurian Alat Fitness, Berikut Kronologisnya
Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Pemuda Tanjungpinang Saat Edarkan Sabu di Bintan
Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor