Hukum dan Kriminal

Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor

27
×

Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Salah seorang Pelaku Pencurian Kotak infak dan Sepeda Motor yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Kejadian pada lokasi kedua pada hari Jumat, (19/2023) setelah mengamati rekaman CCTV di TKP Jl. Salam Gg. Salam 1 Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak sekira pukul 04.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang sedang mencoba untuk melakukan pencurian lokasi kejadian. 

Baca Juga: Halal Bi Halal Serta Milad PWKT Batam Ke 14, Dihibur Wayang Kulit Semalam Suntuk Hadirkan Bupati Karanganyar

Kemudian salah satu warga yang berada di lokasi melihat tersangka dan langsung mengamankan salah satu tersangka inisial MH ke Polsek Bukit Bestari. Selanjutnya Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan interogasi terhadap tersangka MH bahwa temannya yang berinisial LBP ikut bersama dengannya melakukan pencurian.

Lalu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa tersangka LBP bersekolah di salah satu SMP swasta. Setibanya di SMP, Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berkordinasi dengan pihak sekolah dan langsung mengamankan tersangka LBP di sekolahnya.

“Setelah dilakukan pengembangan kedua tersangka mengakui bahwa pernah mencuri dengan cara memasuki warung pada saat warung sudah tutup, lalu mengambil kotak infak dengan cara mengangkat terpal, kemudian hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari,”jelas Iptu Giofany.

Baca Juga: Kasrem 033 WP Kolonel Inf Tagor Pasaribu Membuka Serbuan Teritorial TNI AD di Wilayah Bintan Utara

Dari tangan kedua tersangka didapatkan barang bukti uang sejumlah Rp.718.300 Uang Ringgit sebanyak 7 lembar, satu unit Handphone merk Redmi 8 warna merah, satu unit motor Kharisma yang dicuri oleh tersangka di Masjid Kampus Stisipol Kota Tanjungpinang pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, satu unit helm Ltd, satu unit jaket loreng hijau dan satu unit gunting kabel.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *