Hukum dan Kriminal

Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor

29
×

Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Salah seorang Pelaku Pencurian Kotak infak dan Sepeda Motor yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku pencurian kontak infak dan sepeda motor pada dua tempat di Tanjungpinang, Jumat (19/2023).

Kedua pelaku tersebut berinisial MH dan LBP diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini melakukan aksinya pada hari Minggu (14/2023) dimana lokasi pertama yaitu sebuah ruko milik JS di Jln Salam I Gang Semangka Kelurahan Sei Jang. 

Yang dimana pemilik Ruko usai berjualan buah dan menutup pintu ruko, dalam ruko JS selain dagangan buah juga terdapat dua kotak infak milik Masjid Nurul Salam dan Panti Asuhan Al Khoir. 

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas Serta Kesehatan, Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dan Warga Binaan Olahraga Bersama

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan ada dua tindak pidana curat yang terjadi, TKP satu pada hari Minggu, (14/2023) korban yang berinisial JS selaku pemilik Ruko yang beralamatkan di JI Salam I Gg Semangka Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang

Pada saat itu korban selesai berjualan buah dan menutup Ruko di karenakan selesai berjualan, adapun di dalam ruko tersebut dua kotak Infak milik Masjid Nurul Salam dan Panti Asuhan Al Khoir. Saat korban membuka ruko namun belum sadar bahwa 2 dua kotak Infak yang di titipkan di ruko korban tersebut hilang.

Baca Juga: Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Telah Punya e KTP Dari Disdukcapil Bintan

“Pada pukul 15.00 Wib sore harinya pelapor baru sadar kalau dua kotak Infak yang dititipkan Masjid Nurul Salam dan Panti Asuhan Al Khoir sudah hilang, korban langsung mengecek CCTV miliknya ternyata pada pukul 03:55 Wib ada yang masuk ke ruko lewat depan ruko atas, kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp2 juta,”terang Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *