HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satresnarkoba Polres Bintan membekuk tiga orang warga Kota Tanjungpinang akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Kamis (18/05/2023).
Ketiga tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Bintan tersebut karena adanya informasi masyarakat dimana adanya warga Kota Tanjungpinang yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Kabupaten Bintan.
Para pelaku ini berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19) sama sama warga Kota Tanjungpinang dan juga masih tergolong usia muda diamankan Satresnarkoba Polres Bintan sekitar hari Jumat (12/05/2023) pukul 03:00 Wib.
Baca Juga: Resolusi Generasi Millenial di Era Digital, Sosial dan Budaya
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengendus pelaku SB sedang berada di pinggir jalan untuk menunggu seseorang yang akan membeli narkoba jenis sabu sabu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Iptu Alson membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
"Dari tangan SB, Satresnarkoba Polres Bintan menemukan 1 paket Narkoba Jenis Sabu-sabu dalam bungkus rokok HD. Kemudian Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penggeledahan di rumah SB di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan kembali menemukan 1 set alat hisap/Bong,"terang Iptu Alson.
Pada lokasi yang sama SB mengakui ada menitipkan sebagian Narkoba Jenis Sabu-sabu milik dirinya kepada temannya inisial RR. Setelah dilakukan penangkapan terhadap RR, dari tangan RR Satresnarkoba Polres Bintan menemukan 5 paket narkoba jenis sabu sabu bahkan terdapat timbangan digital milik SB.
"Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang ikut membantu menjual belikan narkoba jenis sabu sabu bersama dengan tersangka SB,"pungkas Kasi Humas Polres Bintan.
Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkoba jenis sabu sabu, alat hisap dan timbangan Digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly Terima Penghargaan Kinerja Anggaran Terbaik 2022 dari Kemenkeu
Kini para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Mengaku Sebagai Oknum TNI AL Untuk Lancarkan Aksi Pencurian, Satreskrim Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan Kurang Dari Dua Jam
Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Untuk Perkebunan Nanas, Dua orang Pria Diringkus Polsek Gunung Kijang
Jaksa Agung Telah Tetapkan Lima Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Dua Pelaku Pencurian Alat Fitness, Berikut Kronologisnya