HARIANMEMOKEPRI.COM -- Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus dua orang pelaku pencurian peralatan fitnes milik Yayasan Pusat Al Quran di Jl WR Supratman Km 12 tepatnya arah masuk Hanaria Kelurahan Air Raja, Rabu (17/05/2023).
Diketahui bahwa kedua orang pelaku pencurian alat fitness ini terjadi pada tanggal 12 Mei 2023 dimana seorang supir Yayasan Pusat Al Quran inisial A untuk mengecek tempat atas arahan Direktur Yayasan Pusat Al Quran.
Namun saat sang supir membuka pintu ruko tempat fitnes terdapat ada yang mengganjal dari dalam. Kemudian korban memaksa untuk membuka pintu ternyata sudah di ikat pakai karet les kaca dari dalam. Setelah pintu bisa terbuka A langsung melihat kondisi alat fitness yang tinggal rangkanya saja.
Baca Juga: Jupiter Aerobatic Team Pukau Masyarakat di Langit Tanjungpinang,
Kemudian A juga melihat kondisi alat fitness di lantai dua namun sama yang terjadi seperti di lantai bawah, besi pemberat dan barbel sudah tidak ada beserta as dan besi batangan lalu kondisi jendela sudah di hilang dan kaca jendela sudah di pecah. Atas kejadian itu supir Yayasan Pusat Al Quran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari terlapor terkait adanya pencurian alat fitness, piket Reskrim Polsek Tanjungpinang langsung menuju ke lokasi kejadian.
"Berdasarkan keterangan korban serta saksi disekitar TKP kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapat identitas pelaku yang mana pelaku tersebut adalah dua orang laki-laki yang beridentitas berinisial RS dan AW yang mana keduanya berstatus Mahasiswa setelah mendapat informasi tersebut lalu anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki-laki tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut dirumahnya masing-masing, kemudian terhadap dua orang laki-laki tersebut langsung dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Tanjungpinang Timur,"jelas Ipda Apriadi melalui WhatsApp.
Baca Juga: Dirbintibmas Korbinmas Baharkam Polri Launching Polisi RW di Tanjungpinang
Adapun barang bukti yang turut diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yakni 1 Set Delta Dum Fix 16 Kg, 1 Set Delta Dum Fix 20 Kg, 1 Set Delta Dum, 1 Set Delta Dum Fix Besi, 130 Keping Plat Besi, 13 Batang Besi Panjang, 1 Buah Delta Gym Bulat 5 kg, 1 Buah Delta Gym Bulat 10 Kg, 2 Buah Delta Gym Bulat 15 Kg dan 1 Buah Delta Gym Bulat 25 Kg.
Kedua pelaku pencurian tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Berkas Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bintan Beserta Barang Bukti Lainnya
Mengaku Sebagai Oknum TNI AL Untuk Lancarkan Aksi Pencurian, Satreskrim Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan Kurang Dari Dua Jam
Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Untuk Perkebunan Nanas, Dua orang Pria Diringkus Polsek Gunung Kijang
Jaksa Agung Telah Tetapkan Lima Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G