HARIANMEMOKEPRI.COM -- Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Jampidsus menggelar konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (15/05/2023).
Dalam konfrensi persnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan telah ditetapkan lima orang tersangka yakni AAL,GMS,YS, MA dan IH dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
"Untuk dua tersangka yaitu MA dan IH, masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: SesJam Pembinaan Berikan Laporan Kepada Jaksa Agung Terkait Pelaksanaan Musrenbang Kejaksaan RI
Pada kesempatan yang sama Kepala BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebesar Rp8.032.084.133.795.
Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Kepala BPKP mengatakan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Baca Juga: Danlanud RHF Tanjungpinang Berserta Prajurit Lanud Lakukan Kurve Koba Dalam Menyambut Kunjungan JAT
Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.
Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan di tahap penyidikan khusus terhadap beberapa perkara diantaranya perkara PT Graha Telkom Sigma, perkara dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia, perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., perkara Tol Jakarta-Cikampek II (sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi).
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Resmikan Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua di Jakarta
Penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas emas serta melakukan penyitaan 1.974 bidang tanah yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Mengenai hal tersebut, Jampidsus mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara dan menyampaikan perkembangannya. Kejaksaan tetap berupaya untuk menyelesaikan seluruh perkara dengan tuntas dan akan disampaikan semua hasilnya, termasuk perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.***
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan Seorang Pria Bawa Ekstasi Tersimpan Dalam Kotak Rokok
Berkas Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bintan Beserta Barang Bukti Lainnya
Mengaku Sebagai Oknum TNI AL Untuk Lancarkan Aksi Pencurian, Satreskrim Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan Kurang Dari Dua Jam
Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Untuk Perkebunan Nanas, Dua orang Pria Diringkus Polsek Gunung Kijang