Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Untuk Perkebunan Nanas, Dua orang Pria Diringkus Polsek Gunung Kijang

- Minggu, 14 Mei 2023 | 16:44 WIB
Kapolsek Gunung Kijang bersama Warga sekitar dan Danramil 02 Bintim mengecek langsung lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Toapaya Utara, Jumat (12/05/2023) (Humas Polres Bintan )
Kapolsek Gunung Kijang bersama Warga sekitar dan Danramil 02 Bintim mengecek langsung lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Toapaya Utara, Jumat (12/05/2023) (Humas Polres Bintan )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polsek Gunung Kijang meringkus dua orang pria yang membakar Hutan dan Lahan untuk perkebunan Nanas di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara Kabupaten Bintan, Jumat (12/05/2013) yang lalu. 

Dua orang pria inisial KH alias A (36) dan MR alias A (58) dengan sengaja membakar hutan dan lahan dengan luas 1,5 hektare dengan maksud untuk membuka lahan perkebunan Nanas. Dalam membakar lahan tersebut tersangka KH alias A dibantu oleh tersangka MR alias A dengan upah sebesar Rp2 juta seluas 1 hektar mulai dari menebas, membersihkan dan membakarnya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono membenarkan personelnya telah mengamankan 2 orang laki-laki yang telah membakar hutan dan lahan untuk perkebunan

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendatang, DPW Perindo Provinsi Kepri Targetkan Sapu Bersih di Kepri

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono menerangkan Pada hari Jumat (12/5/2023) sore hari telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya, selanjutnya api yang membakar hutan dan lahan tersebut dipadamkan oleh personil Polsek Gunung Kijang.

Personil Satsamapta Polres Bintan dan dibantu oleh masyarakat, Polres Bintan mengerahkan mobil Water Canon untuk memadamkan api tersebut, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya.

“Dua orang laki-laki tersebut berinisial KH alias A (36) dan MR alias A (58) merupakan warga Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan karena diduga telah membakar Hutan ataupun lahan," ujar Iptu Sugiono.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan Kurang Dari Dua Jam

Untuk saat ini kedua tersangka masih proses penyelidikan yang dijerat dengan Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polres Bintan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X