Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan Kurang Dari Dua Jam

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 20:18 WIB
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara saat menunjukkan lokasi pembunuhan, Sabtu (13/05/2023) (Humas Polres Bintan )
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara saat menunjukkan lokasi pembunuhan, Sabtu (13/05/2023) (Humas Polres Bintan )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Unit Reskrim Polsek Bintan Utara meringkus ERA alias R (32) kurang dari 2 jam usai dirinya menghabisi nyawa DJU (59) warga Taman Sari Tanjung Uban Selatan Kabupaten Bintan, Sabtu (13/05/2023) 

Tersangka ERA alias R yang diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara ini dikarenakan sakit hati dan sering diremehkan serta dihina oleh korban. ERA alias R tersebut diketahui sudah menikah 2 kali dengan dua orang wanita dimana masing-masing istri memiliki anak.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Alson membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh tersangka berinisial ERA alias R (32) terhadap korban DJU pada Jum’at malam (12/5/2023) disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan

Baca Juga: PERSAJA Workshop Bersama Politeknik Batam, Rudi Margono Berikan Pemahaman Pencegahan Korupsi

"Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara, Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian di tempat yang berbeda karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP," jelas Iptu Alson. 

Masih kata IPTU Alson, tersangka ditangkap di Daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara yang sedang menunggu seseorang. Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi yang membuat korban jatuh ke lantai, setelah korban terjatuh dilantai, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban. 

Baca Juga: Rapat Koordinasi Karhutla Bersama FKPD, Kapolres Bintan Akan Tindak Tegas Jika Sengaja Melakukan Pembakaran

"Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati,"pungkasnya.*** 

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polres Bintan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X