HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Utara meringkus ERA alias R (32) kurang dari 2 jam usai dirinya menghabisi nyawa DJU (59) warga Taman Sari Tanjung Uban Selatan Kabupaten Bintan, Sabtu (13/2023)
Tersangka ERA alias R yang diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara ini dikarenakan sakit hati dan sering diremehkan serta dihina oleh korban. ERA alias R tersebut diketahui sudah menikah 2 kali dengan dua orang wanita dimana masing-masing istri memiliki anak.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Alson membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh tersangka berinisial ERA alias R (32) terhadap korban DJU pada Jum’at malam (12/2023) disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan
Baca Juga: PERSAJA Workshop Bersama Politeknik Batam, Rudi Margono Berikan Pemahaman Pencegahan Korupsi