HARIANMEMOKEPRI.COM -- Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pencurian dengan kekerasan di Wilayah Tanjungpinang, Jumat (12/05/2023).
Dua orang yang diamankan Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yaitu JDT (20) dan MSD (19) kedua masih terbilang masih muda namun keduanya sangat nekat melakukan aksi tidak terpuji sehingga kini keduanya telah diamankan di Polresta Tanjungpinang.
Selain dua orang pelaku tersebut, Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan satu unit Honda Scoopy warna Cokelat, satu unit handphone Infinix 3 warna hitam dan satu unit handphone Realme 10 Pro warna biru.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan dari dua orang tersangka salah satu mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AL dengan bertujuan untuk menakut-nakuti korban sehingga aksinya bisa berjalan lancar.
Adapun kronologis kejadian, korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 07 April 2023 sekira pukul 22.30 Wib pada saat itu korban naik satu motor berboncengan berdua Bersama temannya bernama Rizki.
"Saat menuju tugu Provinsi di Dompak, tiba-tiba kedua korban dikejar oleh orang menggunakan motor. Korban kabur melewati Stadion Dompak dan sesampai dijalan depan waduk air pulau Dompak korban dan kawannya terjatuh," terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konfrensi persnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Tanjungpinang Telah Keluarkan Plat Kendaraan Roda Empat Warna Putih Mulai Besok
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan kemudian seorang laki-laki turun dari motor bebek merk Scoopy, lalu pelaku mengambil handphone kedua kawan korban yang terjatuh, sambil mengatakan bahwa pelaku mengaku oknum anggota atau TNI gadungan. Pelaku pun memukul kepala korban menggunakan helm dan menendang punggung korban.
"Saat diancam lalu korban menyerahkan handphone merk Infinix warna hitam. Karena ditinggal pergi setelah dipukuli pelaku, korban bersama orangtuanya membuat laporan di Polresta Tanjungpinang,"lanjut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Baca Juga: Sirajuddin Nur Serahkan Berkas di KPU Provinsi Kepri Maju Mencalonkan Diri DPD RI
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, ternyata pelaku tersebut bukan seorang anggota TNI-AL yang satuannya ada di kota Tanjungpinang, melainkan warga sipil biasa yang mengaku sebagai anggota TNI AL.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***
Artikel Terkait
Mengaku Sebagai Anggota Satlantas Serta Mengancam Akan di Penjara, Seorang Pelaku Pemerasan Diringkus Polisi
Puluhan Handphone Ilegal Jenis iPhone Singapura Berbagai Type Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
Rokok Marlboro Merah Berisikan Diduga Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan Seorang Pria Bawa Ekstasi Tersimpan Dalam Kotak Rokok
Berkas Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bintan Beserta Barang Bukti Lainnya