HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satreskrim Polres Bintan melimpahkan dua orang tersangka penambang pasir ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (09/05/2023).
Dua orang tersangka penambang pasir ilegal yang dilimpahkan Satreskrim Polres Bintan kepada Kejaksaan Negeri Bintan inisial AM (51) dan ST alias M (48) keduanya berhasil diamankan Kamis (09/03/2023) yang lalu.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap para tersangka, dan proses pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan maka kasus kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dilakukan proses penuntutan.
Baca Juga: TNI Manunggal Membangun Desa Ke 116, Selama 30 Hari Berlangsung di Kelurahan Sambau Kota Batam
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda P membenarkan bahwa kedua tersangka dugaan penambangan pasir illegal telah dilimpahkan ke penuntut umum yaitu Kejaksaan Negeri Bintan.
"Iya, benar kedua tersangka sudah kami limpahkan ke penuntut umum kemaren, sehingga tugas kami sebagai penyidik telah selesai, saat ini keduanya menunggu proses penuntutan atau proses persidangan," ujar AKP Marganda.
Selain dari tersangka Satreskrim Polres Bintan juga menyerahkan barang bukti berupa Mesin sedot pasir, Mesin sedot air, Sekop, buah cangkul, Pipa paralon,2 unit truk/lori, dan uang Rp. 520.000,- serta barang bukti lainnya.
Sebelumnya diberitakan kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut di sekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.
Saat sedang melakukan penambangan, tertangkap tangan oleh Personil Satreskrim Polres Bintan sehingga kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penyidikan.
Dari hasil penyidikan terungkap tersangka melakukan penambangan pasir ilegal sejak Bulan Februari 2023 lalu, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.
Kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara Menambang minerba secara illegal (tanpa izin) dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.***
Artikel Terkait
Polresta Barelang Ungkap Berbagai Kasus Selama Operasi Pekat Seligi 2023 Berlangsung
Mengaku Sebagai Anggota Satlantas Serta Mengancam Akan di Penjara, Seorang Pelaku Pemerasan Diringkus Polisi
Puluhan Handphone Ilegal Jenis iPhone Singapura Berbagai Type Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
Rokok Marlboro Merah Berisikan Diduga Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan Seorang Pria Bawa Ekstasi Tersimpan Dalam Kotak Rokok